Di ISO 9001:2000 (sekarang 2008), klausa 8.2.2 menyebutkan bahwa adalah wajib hukumnya bagi suatu organisasi untuk melaksanakan program audit internal berkala dan terencana.
Dalam prosedur mutu suatu perusahaan tidak ditemukan sama sekali deskripsi tentang ‘audit internal’. Yang ada, perusahaan itu menyatakan bahwa mereka melakukan ‘assessment internal’ berkala dan terencana terhadap sistem manajemen mutunya. Dalam penjelasan prosedur mutu, disebutkan bahwa definisi ‘assessment’ adalah : suatu proses yang sistematis, independen dan terencana untuk menemukan bukti ‘assessment’ dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menilai kesesuaiannya terhadap ‘kriteria assessment’.
Pertanyaannya : apakah prosedur mutu perusahaan ini suatu ketidaksesuaian terhadap persyaratan ISO 9001:2000, terutama klausa 8.2.2 ? Jika ya, apa alasannya ? Begitu pula jika tidak, apa alasannya ?
Silahkan kita diskusikan bersama. Jangan takut berkomentar dan berpendapat…namanya juga saling belajar.
Ditunggu…. 🙂
Salam kenal, Bang Baja. Nimbrung belajar.
Sepengertian saya, bentuk assessment cukup luas, dapat berupa testing, inspeksi, checking, review, audit, dll.
Sehingga saya pikir kurang bijaksana saja jika istilah assessment dipersempit sebagai “sekedar” audit internal. Bukankah ISO 9001:2008 juga mensyaratkan management review, analysis data, customer survey, measurement2 lain, yang juga merupakan bentuk2 assessment?
Temuan atau tidak, selama prosedur “assessment internal” mengikuti pakem2 audit internal di klausul 8.2.2 maka menurut saya sesuai.
Namun akan muncul ketidaksesuaian jika bentuk2 assessment yang lain, sbgmana yg dipsyaratkan ISO 9001:2008, tidak diterapkan.
CMIIW.
Salam,
NANDA
Hi Mbak (atau Mas?) Nanda,
Terima kasih sudah urun rembug di posting ini.
Saya sependapat bahwa bentuknya assessment bisa bermacam-macam. Namun dalam kasus di atas, kebetulan perusahaan sudah mendefinisikan ‘assessment’ menggunakan definisi ‘audit’ seperti disebut di ISO 19011.
Jadi kalau kita bicara hanya dalam lingkup pemenuhan klausa 8.2.2 di ISO 9001:2000, saya setuju bahwa penggunaan istilah ‘assessment’ sebagai pengganti istilah ‘audit’ bukan suatu ketidaksesuaian asalkan proses yang dimaksud adalah sama dan memenuhi persyaratan di klausa 8.2.2.
Beberapa perusahaan terkadang harus menggunakan istilah yang beda semata untuk membedakan antara audit sistem manajemen mutu dengan audit keuangan/ audit resiko korporasi.
Terima kasih dan salam,
pak baja, menurut pendapat saya istilah audit lebih berkonotasi pada langkah suatu kegiatan untuk mencari-cari penyimpangan terhadap ketetapan yang sudah ditentukan, biasanya hasil audit ditindak lanjuti kedalam ranah proses peradilan.
Sedang assessment konotasinya melihat pemenuhan terhadap suatu ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan (sesuai atau tidak sesuai). Konsekuensi hasil assessmen berupa sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat kategori temuannya.
Jadi dalam penerapan ISO saya kira istilah assessment lebih pas.
salam,
Pak Baja, menurut saya Perusahaan tersebut menggunakan bahasa Audit saja, karena jika menggunakan Assessment akan memberikan makna ganda (ambigu) karena bisa saja assessment yang dimaksud adalah audit oleh Badan Sertifikasi.
Namun jika assessment yang dimaksud adalah sama dengan audit walau di audit(assess) oleh Pihak ke-3 menurut saya sah-sah saja, dan tidak akan menjadi temuan. sebagai masukan saya akan memberikan saran untuk menggunakan bahasa Audit saja.
Salam dan Mauliate.
Menurut saya, apapun istilahnya, yang lebih penting adalah hakekat dan tujuan dari Audit itu sendiri: Perbaikan Berkesinambungan – Nah ini yang mesti ditekankan dalam audit dan audit follow up. Demikian menurut saya – Thanks & regards